Minggu, 04 Februari 2018

Warga Menolak Rencana PT BAL Menghentikan Mengalirkan Air Bersih

Lombok Utara - Warga Gili Trawangan dan Gili Indah Kecamatan Pemenang menolak rencana  PT Berkat Air Laut (PT BAL) menghentikan mengalirkan air bersih yang selama ini mengucur  ke sejumlah  hotel, villa, bungalow dan rumah tangga serta  sarana pribadatan di dua kampung internasional itu.
Rencana pemutusan sepihak   oleh PT BAL  ditentang sekitar 36 orang perwakilan konsumen PT BAL yang berasal dari dua gili tersebut. ‘’Kami keberatan dan tidak setuju jika air bersih diputus,’’ungkap mereka.
Penolakan pengelola hotel dan tokoh  masyarakat gili  cukup beralasan. Selain akan berdampak terhadap pariwisata, juga  dampak buruk bagi keberlangsungan Gili Trawangan yang sudah menjadi icon pariwisata NTB dan nasional.
Hubungan Masyarakat (Humas) PT BAL, Arlie Wihodo dalam pertemuan itu mengungkapkan, rencana pemutusan dilakukan, karena PT BAL saat ini sedang menjalani proses hukum. Diminta masyarakat dan pengelola hotel yang menjadi  konsumen perusahaan PMA itu harus bisa memahaminya. Bagi PT BAL, rencana pemutusan itu adalah amanah dari UU yang harus dilakukan karena perusahaan tidak mau bermasalah lagi dikemudian hari dengan persoalan yang sama.
“Selama bertahun tahun kami melayani masyarakat konsumen, tidak pernah terlintas PT BAL  menghentikan opersaional. Tapi  bila opersaional   tetap dilakukan saat ini, maka sama artinya kami melanggar hukum, karena Pengadilan Negeri Mataram  melalui surat penetapan  nomor 787/PEN.Sita/2017 telah melakukan penyitaan terhadap seluruh bangunan sarana dan prasaranana pengelolaan air laut menjadi air tawar milik PT BAL,’’ jelas Arlie.
Dia mohon pengertian masyarakat, kalaupun nanti PT BAL menghentikan operasional pengelolaan air laut menjadi air tawar dan tidak lagi mengalir ke konsumen, agar bisa dipahami konsumen dan pemerintah daerah, karena PT BAL tidak ingin melabrak aturan dan hukum yang dapat merugikan PT BAL.  Arlie  sekali lagi mengungkapkan keprihatinannya, dan  sangat berat jika perusahaan menghentikan kegiatannya karena akan merugikan konsumen dan berdampak terhadap pariwisata. Kalaupun terpaksa dilakukan itu perintah UU yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, permasalahan yang membelit PT BAL sangat dilematis, diibaratakan buah si malakama. Disatu sisi Pemkab Lombok Utara melalui surat permohonan  pinjam pakai barang bukti ke PN Mataram tanggal 7 Desember agar opersional PT BAL tetap melayani konsumen, dipihak lain secara yuridis surat izin dari PN Mataram belum ada.
Baginya hal ini tidak baik bagi investor dan iklim investasi di NTB. Adanya dua surat yang bertolak belakang itu mempengaruhi kinerja perusahaan, persoalannya siapakah yang akan menanggung seluruh biaya operasional pengelolaan air laut menjadi air tawar, dan kepada pihak mana  pembayaran pengunaan air bersih harus dilakukan.
“Pungutan tidak boleh  dilakukan perusahaan, pasalnya untuk sementara seluruh sarana dan prasarana PT BAL  dalam status penyitaan PN  Mataram,’’ sebutnya.
Konsultan PT BAL, Sakban juga memaparkan hal serupa. Diminta masyarakat bisa memaklumi permasalahan yang membelit PT BAL, dan perusahaan  tetap berkomitmenmelayani air bersih yang menjadi kebutuhan konsumen, baik di perhotelan maupun kebutuhan rumah tanggga.
Bagi Sakban, konsumen dengan jumlah ribuan di Gilu Trawangan dan Gili Indah jumlahnya cukup besar. Apalagi kawasan ini menjadi tujuan kunjungan wisatawan regional dan internasional. Bila air bersih tidak tercukupi jelas akan menggangu, yang ribut bukan saja warga di kawasan ini tetapi berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan lokal dan internasional.
“Hal ini sangat kami tidak inginkan, managemen bersama pemerintah daerah berkomitmen memajukan pariwisata gili agar tetap mendunia dan tetap menjadi kebanggaan Lombok Utara, NTB dan nasional,’’ pungkasnya.
Adapun  persoalan yang sedang membelit PT BAL kini sedang berproses, karena PT BAL harus taat hukum sesuai dengan aturan yang beraku. Proses hukum berproses dan masalah perizinan yang masih mengganjal PT BAL akan diselesaikan sehingga nantinya PT BAL bisa kembali beroperasi secara normal.
Ditempat sama, Kades Gili Indah HM Taufik yang juga menjadi konsumen PT BAL mengaku kaget dengan rencana penutupan PT BAL. ‘’Selaku pelanggan saya sangat tidak setuju penyaluran air bersih ke masyarakat dihentikan,’’tandasnya.
Baginya, air bersih di Gili Trawangan dan dan Gili Indah bahkan belahan dunia lainnya, bukan saja menjadi kebutuhan mahluk hidup, tetapi orang yang matipun membutuhkan air bersih untuk memandikannya. Jika air bersih diputuskan di gili, maka implikasinya angat besar bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga terhadap pariwsata gili yang sudah mendunia.
Sebagai konsumen dan masyarakat pelanggan lainnya, sikapnya sudah jelas tidak setuju jika penyaluran air bersih dihentikan. Soal proses hukum yang membelit PT BAL tidak diketahui dan bukan ranah untuk ditanggapinya, “silahkan masalahnya diselesesaikan, tapi jangan sampai proses hukum itu menghentikan  suplay air brsih ke masyarakat,’’pintanya.
Taufik mengaku, selaku kades posisinya netral yakni tidak membela perusahaan dan pemerintah, dia hanya berkepentingan membela kepentingan rakyatnya, jangan sampai permasahalan yang membelit PT BAL berdampak dan merugikan masyarakat. ‘’Kami tidak setuju opersional air bersih dihentikan, masalah PT BAL diselesaikan dengan baik dengan pemerintah,’’imbuhnya.
Usai penjelasan management   PT BAL dan pemerintah desa, pertemuan  dilanjutkan dengan dialog dengan masyarakat konsumen, beragam asfirasi, kritik dan masukan dari pelanggan PT BAL. Mereka intinya, menolak operasional penyaluran air bersih ke hotel, bungalow, rumah tangga bahkan air bersih secara gratis ke sarana pribadatan di Gili Trawangan dan Gili Indah yang selama ini dilakukan PT BAL dihentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang, terimakasih sudah berkunjung.
Mohon gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar.
Jika ingin minta data postingan ini, silahkan chat pada kolom yang disediakan.

Terimakasih

Popular Posts

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support