Lombok Utara - Warga Gili Trawangan
dan Gili Indah Kecamatan Pemenang menolak rencana PT Berkat Air Laut (PT
BAL) menghentikan mengalirkan air bersih yang selama ini mengucur ke
sejumlah hotel, villa, bungalow dan rumah tangga serta sarana
pribadatan di dua kampung internasional itu.
Rencana pemutusan sepihak oleh
PT BAL ditentang sekitar 36 orang perwakilan konsumen PT BAL yang berasal
dari dua gili tersebut. ‘’Kami keberatan dan tidak setuju jika air bersih
diputus,’’ungkap mereka.
Penolakan pengelola hotel dan tokoh
masyarakat gili cukup beralasan. Selain akan berdampak terhadap pariwisata,
juga dampak buruk bagi keberlangsungan Gili Trawangan yang sudah menjadi
icon pariwisata NTB dan nasional.
Hubungan Masyarakat (Humas) PT BAL, Arlie
Wihodo dalam pertemuan itu mengungkapkan, rencana pemutusan dilakukan, karena PT
BAL saat ini sedang menjalani proses hukum. Diminta masyarakat dan pengelola
hotel yang menjadi konsumen perusahaan PMA itu harus bisa memahaminya.
Bagi PT BAL, rencana pemutusan itu adalah amanah dari UU yang harus dilakukan
karena perusahaan tidak mau bermasalah lagi dikemudian hari dengan persoalan
yang sama.
“Selama bertahun tahun kami melayani
masyarakat konsumen, tidak pernah terlintas PT BAL menghentikan
opersaional. Tapi bila opersaional tetap dilakukan saat ini,
maka sama artinya kami melanggar hukum, karena Pengadilan Negeri Mataram
melalui surat penetapan nomor 787/PEN.Sita/2017 telah melakukan penyitaan
terhadap seluruh bangunan sarana dan prasaranana pengelolaan air laut menjadi
air tawar milik PT BAL,’’ jelas Arlie.
Dia mohon pengertian masyarakat, kalaupun
nanti PT BAL menghentikan operasional pengelolaan air laut menjadi air tawar
dan tidak lagi mengalir ke konsumen, agar bisa dipahami konsumen dan pemerintah
daerah, karena PT BAL tidak ingin melabrak aturan dan hukum yang dapat merugikan
PT BAL. Arlie sekali lagi mengungkapkan keprihatinannya, dan
sangat berat jika perusahaan menghentikan kegiatannya karena akan merugikan
konsumen dan berdampak terhadap pariwisata. Kalaupun terpaksa dilakukan itu
perintah UU yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, permasalahan yang membelit PT
BAL sangat dilematis, diibaratakan buah si malakama. Disatu sisi Pemkab Lombok
Utara melalui surat permohonan pinjam pakai barang bukti ke PN Mataram
tanggal 7 Desember agar opersional PT BAL tetap melayani konsumen, dipihak lain
secara yuridis surat izin dari PN Mataram belum ada.
Baginya hal ini tidak baik bagi investor
dan iklim investasi di NTB. Adanya dua surat yang bertolak belakang itu
mempengaruhi kinerja perusahaan, persoalannya siapakah yang akan menanggung
seluruh biaya operasional pengelolaan air laut menjadi air tawar, dan kepada
pihak mana pembayaran pengunaan air bersih harus dilakukan.
“Pungutan tidak boleh dilakukan
perusahaan, pasalnya untuk sementara seluruh sarana dan prasarana PT BAL
dalam status penyitaan PN Mataram,’’ sebutnya.
Konsultan PT BAL, Sakban juga memaparkan
hal serupa. Diminta masyarakat bisa memaklumi permasalahan yang membelit PT
BAL, dan perusahaan tetap berkomitmenmelayani air bersih yang menjadi
kebutuhan konsumen, baik di perhotelan maupun kebutuhan rumah tanggga.
Bagi Sakban, konsumen dengan jumlah ribuan
di Gilu Trawangan dan Gili Indah jumlahnya cukup besar. Apalagi kawasan ini
menjadi tujuan kunjungan wisatawan regional dan internasional. Bila air bersih
tidak tercukupi jelas akan menggangu, yang ribut bukan saja warga di kawasan
ini tetapi berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan lokal dan internasional.
“Hal ini sangat kami tidak inginkan,
managemen bersama pemerintah daerah berkomitmen memajukan pariwisata gili agar
tetap mendunia dan tetap menjadi kebanggaan Lombok Utara, NTB dan
nasional,’’ pungkasnya.
Adapun persoalan yang sedang
membelit PT BAL kini sedang berproses, karena PT BAL harus taat hukum sesuai
dengan aturan yang beraku. Proses hukum berproses dan masalah perizinan yang
masih mengganjal PT BAL akan diselesaikan sehingga nantinya PT BAL bisa kembali
beroperasi secara normal.
Ditempat sama, Kades Gili Indah HM Taufik
yang juga menjadi konsumen PT BAL mengaku kaget dengan rencana penutupan PT BAL.
‘’Selaku pelanggan saya sangat tidak setuju penyaluran air bersih ke masyarakat
dihentikan,’’tandasnya.
Baginya, air bersih di Gili Trawangan dan
dan Gili Indah bahkan belahan dunia lainnya, bukan saja menjadi kebutuhan
mahluk hidup, tetapi orang yang matipun membutuhkan air bersih untuk
memandikannya. Jika air bersih diputuskan di gili, maka implikasinya angat
besar bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga terhadap pariwsata gili yang
sudah mendunia.
Sebagai konsumen dan masyarakat pelanggan
lainnya, sikapnya sudah jelas tidak setuju jika penyaluran air bersih
dihentikan. Soal proses hukum yang membelit PT BAL tidak diketahui dan bukan
ranah untuk ditanggapinya, “silahkan masalahnya diselesesaikan, tapi
jangan sampai proses hukum itu menghentikan suplay air brsih ke
masyarakat,’’pintanya.
Taufik mengaku, selaku kades posisinya
netral yakni tidak membela perusahaan dan pemerintah, dia hanya berkepentingan
membela kepentingan rakyatnya, jangan sampai permasahalan yang membelit PT BAL
berdampak dan merugikan masyarakat. ‘’Kami tidak setuju opersional air bersih
dihentikan, masalah PT BAL diselesaikan dengan baik dengan
pemerintah,’’imbuhnya.
Usai penjelasan management PT
BAL dan pemerintah desa, pertemuan dilanjutkan dengan dialog dengan
masyarakat konsumen, beragam asfirasi, kritik dan masukan dari pelanggan PT
BAL. Mereka intinya, menolak operasional penyaluran air bersih ke hotel,
bungalow, rumah tangga bahkan air bersih secara gratis ke sarana pribadatan di
Gili Trawangan dan Gili Indah yang selama ini dilakukan PT BAL dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat datang, terimakasih sudah berkunjung.
Mohon gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar.
Jika ingin minta data postingan ini, silahkan chat pada kolom yang disediakan.
Terimakasih