Sebelum kita mengetahui apa saja jenis-jenis faktur pajak, terlebih dahulu akan saya informasikan mengenai apa itu faktur pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 nomor 23, yang dimaksud dengan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak. Sedangkan salah satu fungsi faktur pajak sendiri adalah sebagai bukti baik bagi PKP/penjual maupun bagi pembeli bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN sebagaimana mestinya.
Dan untuk jenis-jenis faktur pajak adalah sebagai berikut:
1. Faktur Pajak Standart
Faktur pajak standart adalah faktur pajak yang di buat sesuai dengan aturan yang berlaku. Faktur jenis ini harus memenuhi syarat formal maupun maupun material. Dalam faktur pajak ini minimal harus memuat:
- Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP.
- Jenis Barang atau Jasa, Jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
- PPnBM yang dipungut.
- Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan
- Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli atau penerima barang kena pajak yang sama.
JIka pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP atau terdapat pembayaran sebelum faktur pajak gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat faktur pajak pada saat diterima pembayaran.
3. Faktur Pajak Sederhana
dokumen yang disamakan fungsinya dengan faktur pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atas penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan.
- Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat datang, terimakasih sudah berkunjung.
Mohon gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar.
Jika ingin minta data postingan ini, silahkan chat pada kolom yang disediakan.
Terimakasih