Ruang Lingkup Kode Etik
Mengenai ruang lingkup Kode Etik ini diatur dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Notaris yang dimana ruang lingkupnya meliputi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun kehidupan sehari-hari. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Kode Etik ini mengatur perilaku anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatannya sebagai Notaris baik ketika menjalankan jabatannya maupun di dalam kehidupan sehari-harinya.
Kewajiban, Larangan dan Pengecualian
Bab III Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, kewajiban tersebut adalah:
a. Memiliki moral,akhlak serta kepribadian yang baik;
b. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris, menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
c. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
d. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hokum dan kenotariatan;
e. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
f. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honarium;
g. Menetapkan 1 (satu) kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
h. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm yang memuat:
1) Nama lengkap dan gelar yang sah;
2) Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris;
3) Tempat kedudukan;
4) Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak memungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
i. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
j. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
k. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
l. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan;
m. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah;
n. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi;
o. Memperlakukan setiap klien yang dating dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
p. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2) Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
3) Isi sumpah Jabatan Notaris;
4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Mengenai larangan, selain diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, dalam Kode Etik juga mengatur mengenai larangan yang dimana larangan tersebut diatur dalam Kode Etik ini lebih terperinci dibandingkan larangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Dalam Kode Etik, larangan diatur dalam Bab III Pasal 4 yakni:
a. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
b. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
c. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencnatumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
1) Iklan;
2) Ucapan selamat;
3) Ucapan belasungkawa;
4) Ucapan terima kasih;
5) Kegiatan pemasaran;
6) Kegiatan sponsor, baik dalam bidang social, keagamaan maupun olah raga;
7) Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
8) Menandatangani akta yang diproses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
9) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
10) Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain;
11) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan adan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
12) Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus kea rah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesame rekan Notaris;
13) Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan;
14) Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
15) Membentuk kelompok sesame rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga apalagi meutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
16) Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku;
17) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
a) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
b) Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
c) Isi sumpah jabatan Notaris;
d) Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Di atas telah dijelaskan mengenai larangan dari jabatan Notaris akan tetapi larangan tersebut terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 5 Kode Etik, pengecualian tersebut adalah:
a. Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupu media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris tetapi hanya nama saja;
b. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku resmi oleh PT Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
c. Memasang 1 (satu) tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf verwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.
Sanksi
Berdasarkan Bab IV Pasal 6 Kode Etik, sanksi yang diberikan kepada Notaris yang melakukang pelanggaran Kode Etik dapat berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan;
d. Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Perkumpulan.
Penjatuhan sanksi ini disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut.
Tata Cara Penegakkan Kode Etik
Penegakkan Kode Etik Notaris ditegakkan oleh Dewan Kehormatan, sementara pengurus Perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerja sama dan bekoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik.
Berdasarkan Bab V Bagian Pertama Pasal 7 bahwa pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Daerah pada tingkat pertama, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Wilayah pada tingkat banding dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir. Selain itu juga masyarakat memiliki peran dalam hal pengawasan pelaksanaan jabatan Notaris.
Perihal mengenai tata cara pemeriksaan serta penjatuhan sanksi diatur dalam Bab V Pasal 8 Kode Etik. Pada pelaksanaan pengawasan Kode Etik, Notaris yang diduga melakukan pelanggaran atas Kode Etik melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Daerah atas dugaan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia maupun laporan dari pihak lain, yang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya hal tersebut akan dilakukan pemeriksaan. Jika ternyata terdapat dugaan yang cukup kuat maka Dewan Kehormatan Daerah memanggil Notaris yang bersangkutan dengan melalui surat untuk mendengarkan keterangan dan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dari Notaris yang bersangkutan. Jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti yang kuat akan terjadinya pelanggaran maka Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Notaris tersebut.
Dalam hal pemanggilan tersebut Notaris tersebut tidak memenuhi panggilan atau tidak memberitahukan perihal ketidak hadirannya maka akan dilakukan pemanggilan unutk kedua kalinya dengan jangka waktu 7 (tujuh) kerja hari sejak pemanggila pertama. Jika dalam pemanggilan yang kedua kalinya Notaris tersebut tetap tidak hadir atau memberitahukan perihal ketidak hadirannya maka akan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya. Ketika sampai pemanggila ketiga kalinya Notaris tersebut tidak hadir atau tidak memberitahukan perihal ketidak hadirannya maka Dewan Kehormatan akan tetap melaksanakan sidang pemeriksaan untuk membicarakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut. Keputusan pemberian sanksi yang telah ditetapkan harus dikirimkan kepada Notaris yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan tersebut ditetapkan. Jika belum terdapat Dewan Kehormatan Daerah maka Dewan Kehormatan Wilayah memiliki wewenang untuk melakukan siding pemeriksaan atau melimpahkan ke Dewan Pengurus Daerah terdekat. Hal ini juga berlaku terhadap Dewan Kehormatan Daerah yang tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan baik.
Dalam hal pemberian sanksi yang berupa pemberhentian sementara maupun pemecatan, Dewan Kehormatan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Daerah. Keputusan pemberian sanksi ini belumlah bersifat final dan dapat naik banding ke Dewan Kehormatan Wilayah serta Dewan Kehormatan Pusat.