This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 24 Februari 2018

Cara Mengatasi Bulu Musang Yang Rontok


Gambar admin sedang memegang musang rontok bulu.

Memelihara musang kini menjadi hobi baru bagi para pecinta binatang - Banyaknya jenis musang yang memiliki bentuk fisik yang unik dan lucu berbeda dengan binatang lainnya seperti kucing, membuat semua orang yang melihat musang tertarik untuk memeliharanya. Contohnya saja seperti musang pandan, musang bulan, musang akar, musang rase, musang air dan musang bintorung.


Memelihara musang memang cukup mudah, tetapi terkadang kita menemui kendala seputar bulu musang peliharaan yang rontok dan korengan. Dan kalau hal itu terjadi dan tidak segera diatasi maka akan membuat musang kurus karena tidak nafsu makan dan pada akhirnya musang akan mati.


Penyebab bulu musang rontok dan korengan.
Ada beberapa penyebab yang dapat membuat bulu musang peliharaan kita rontok dan korengan, penyebabnya antara lain:
1. Akibat gigitan semut dan nyamuk.
2. Akibat jamur, parasit dan kutu.
3. Akibat penggunaan sampo yang tidak cocok.
4. Dll..



Cara Alami Untuk Mengobati Penyakit Pada Bulu Musang.




1. Setelah kita tau penyebab bulu musang menjadi rontok dan korengan maka kita bisa melakukan pencegahan dan perawatan yang baik agar bulu musang tidak mudah rontok dan korengan.


2. Mulailah dengan memandikan musang secara rutin setiap 2 hari sampai 1 minggu sekali menggunakan shampo yang cocok dan sesuai untuk musang, jangan gunakan shampo orang dewasa!


3. Jemur musang selama beberapa menit agar bulu musang kering dan tidak lembab supaya kulit musang tidak ditumbuhi jamur penyebab gatal.


4. Bersihkan kandang setiap hari dari kotoran dan sisa-sisa makanan yang dapat mendatangkan semut yang mengganggu musang, kemudian jemur kandang musang agar kering dan tidak lembab.


5. Gunakan kacang hijau yang di rebus kemudian buang airnya, gunakan kacang hijaunya saja kemudian di campur dengan susu dan diaduk sebagai pakan musang. Untuk mempercepat pertumbuhan bulu musang yang rontok, dalam beberapa hari akan terlihat hasilnya.


6. Obati korengan atau luka pada kulit musang menggunakan cairan pengompres luka ( Refanol ), caranya dengan membasahi kapas menggunakan cairan pengompres luka ( Refanol ) kemudian oleskan ke kulit musang yang korengan 3 kali sehari, maka dalam beberapa hari luka pada kulit musang akan cepat kering dan tumbuh bulu kembali.


Cara Menghilangkan Kutu Pada Musang.


Musang adalah binatang mamalia yang memiliki bulu yang lebat sama dengan kucing. Karakter binatang mamalia yang berdarah panas dan berbulu lebat sangat disukai oleh binatang-binatang parasit untuk berkembang biak dan mencari makan. Contohnya saja seperti: toksoplasma dan kutu.

Dan yang paling mengganggu dari musang peliharaan kita adalah <kutu> kutu tersebut biasa menjadi parasit pada kulit musang sehingga menimbulkan kerontokan pada bulu musang dan menjadi korengan. Kutu biasanya di jumpai pada musang yang baru dibeli hasil tangkapan liar dan kutu musang biasa menyerang musang yang kurang terawat dan jarang di mandikan.

Untuk menghilangkan kutu pada musang peliharaan kita sebenarnya sangatlah mudah, yang harus anda lakukan adalah menjaga kebersihan kandang musang dan merawatnya dengan baik maka kutu pun akan hilang dengan sendirinya dan tidak akan datang lagi. Berikut adalah tips menghilangkan kutu pada musang dan mencegah kutu menyerang musang peliharaan kita.

1. Menjaga kebersihan kandang.
2. Memandikan musang setiap 2hari sekali dengan memakai shampo khusus kucing ataupun shampo baby.
3. Mengeringkan bulu musang sehabis dimandikan agar tidak mendatangkan parasit-parasit jahat dan kutu.
4. Setelah bulu musang kering kita bisa menaburkan bedak bayi ke bulu musang peliharaan kita, agar bulu musang menjadi wangi dan terhindar dari kutu. (Cara mengobati bulu musang yang rontok)
5. Konsisten dalam merawat musang anda, dengan merawat musang anda dengan rutin maka kutu pada musang akan hilang dengan sendirinya dan tidak akan datang lagi..

Jumat, 23 Februari 2018

Cara Melatih Musang Agar Bonding


Cara melatih musang agar bonding di lapangan

Memelihara musang itu sangat menyenangkan, karena musang adalah binatang peliharaan yang unik dan musang juga mempunyai kelebihan yaitu bisa bonding dengan majikannya. Bonding sendiri adalah istilah untuk binatang peliharaan kita yang sudah sangat jinak dan respek terhadap majikannya, sehingga binatang tersebut tidak ragu lagi untuk berlindung ke majikannya, makanya tidak heran jika musang yang sudah bonding akan selalu mendekati majikannya.

Selain kejinakannya, kemampuan bonding seekor musang biasa dijadikan penilaian dalam kontes musang. Para pemilik musang sangat mengharapkan musang peliharaannya dapat melakukan bonding, karena jika kita dapat menunjukkan trik musang yang bisa bonding didepan publik dan di tonton banyak orang, hal itu tentunya akan membuat kita bangga dalam memelihara musang.

Untuk itu sangat banyak sekali dari pemilik musang yang inginkan musangnya menjadi bonding. Cara melatih musang untuk bonding itu sebenarnya sangat mudah, karena sifat bonding musang sebenarnya hasil timbal balik dari kita merawat musang dan perlakuan kita terhadap musang sehari-hari. Dengan begitulah musang akan mengenali kita ( majikannya ), dengan mengenal kita ( majikannya ) maka musang tau siapa yang memberinya makan, siapa yang merawatnya dan siapa yang melindunginya, dengan begitu musang akan menganggap majikannya seperti induknya sendiri.


Cara Melatih Musang Agar Bonding.


1. Peliharalah musang semenjak kecil, agar musang bisa tumbuh besar berdampingan dengan anda dengan begitu anda bisa tau sifat-sifat musang keseluruhan.

2. Seringlah untuk menghandel musang peliharaan anda dan mengajaknya bermain secara rutin setiap hari, untuk memperkuat kemistri antara musang dengan anda majikannya.

3. Seringlah memberi makan musang menggunakan tangan secara langsung dan menyusuinya menggunakan susu yang di taruh di dot bayi atau botol cuka. Cara ini akan membuat musang menganggap anda sebagai induknya.

4. Seringlah menatap mata musang selama beberapa menit dan mengajaknya berbicara dan memberikan musang peliharaan anda nama panggilan yang mudah disebutkan dan di ingat oleh musang. Sebagian orang juga sering memasukkan baju mereka yang habis dipakai kedalam kandang musang agar musang bisa mengenali bau keringat mereka, dan cara ini cukup efektif untuk melatih musang bonding.

5. Seringlah berlatih didalam ruangan yang tenang agar musang bisa lebih fokus. Gunakan pisang dan susu pada dot atau botol cuka untuk memancing musang mendekat kearah anda.

6. Pada dasarnya jika musang sudah mengenali anda, maka musang akan bonding dengan sendirinya.

Kamis, 22 Februari 2018

Daftar Makanan Musang Agar Cepat Gemuk


Musang adalah hewan omnivora yang berarti dia mau memakan segala jenis makanan entah itu daging,buah maupun sayuran,karena kemudahan dalam mencari makanannyalah musang menjadi salah satu hewan favorit penghobi untuk dipelihara,namun tahukan anda,kalau musang juga di jadikan ajang kontes untuk kategori jinak dan juga gembulnya atau musang gemuk(obesitas].

Banyak pemilik musang ingin musang kesayangannya gemuk,pada artikel sebelumya kita pernah membahas cara meggemukkan musang, namun perlu diingat, musang gemuk memang idaman setiap pemilik namun anda harus melihat kondisi musang anda jangan terlalu gemuk, karena bisa menyebabkan musang kena gagal jantung, atau mati mendadak dan ini sering terjadi pada pemilik yang terlalu over memberikan makanan.

Nah sudah tahu kan,resiko yang di timbulkan ketika kita memberi asupan makanan pada musang secara berlebih,jadi harus tetap diingat ya,karena musang termasuk hewan noktural maka waktu yang tepat dalam memberi makan banyak adalah malam atau sore hari,berikut ini daftar makanan musang agar cepat gemuk

1.Nasi plus telur rebus

nasi tentu punya kandungan karbohidrat yang tinggi dan termasuk makanan pokok bagi kita,sedangkan telur mengandung protein cukup besar,silahkan beri menu ini pada sore menjelang malam hari.

2.Buah-buahan dan sayuran

pada siang hari berikan buah-buahan atau sayuran,banyak jenis buah yang bisa diberikan seperti,pisang,pepaya dan jagung rebus.berikan hanya pada siang hari

3.Kepala ayam / daging ayam

seminggu 2 kali bisa anda berikan kepala ayam rebus,ingat tanpa dibumbui ya,pada musang anda ini untuk emnjaga nafsu makannya,berikan pada pagi dan malam hari

4.Scout emulsion

ini sebagai obat penjaga nafsu makan musang agar tidak kendor makannya,sehingga asupan makanan yang kita berikan bisa selalu habis dimakan.

Perlu diingat pemberian makan pada musang agar cepat gemuk juga harus rutin jangan sampai telat,selain itu menu makanannya juga jangan setiap hari diberikan makan nasi telur,biar musang tidak cepat bosan.

Semoga artikel diatas bermanfaat,jika punya pengalaman lain mengenai hewan piaraan anda silahkan kirim melalui form kontak,agar kami bisa mempublikasikannya

Rabu, 21 Februari 2018

Cara Menjinakan Musang Kesayangan


Cara ampuh menjinakkan musang yakni membutuhkan kesabaran bahkan hingga rela digigit. Musang yang hidup dalam keadaan liar selama kecil hingga tujuh bulan terbiasa dengan kehidupan yang liar. Mereka terbiasa hidup di alam bebas. Saat mereka di tangkap dan dikurung. Hal tersebut akan membuat musang mudah mengalami stress dan depresi.
1. Waktu Kebersamaan yang Intensif
Musang yang stress akan mudah marah dan emosinya mudah naik. Hal ini membuat musang bersifat lebih agresif dan sensitif. Jika anda ingin memelihara dengan umur mulai dari 7 bulan, anda harus berusaha keras untuk membuat musang jinak dan dekat dengan anda. Waktu yang intensif juga harus dikorbankan agar musang terbiasa bau kita. Bau yang khas akan membuat mereka paha dan lambat laun menjadi mengenal diri anda. .
2. Memandikan Musang
Cara menjinakkan musang adalah dengan cara memandinkan musang. Musang membutuhkan waktu untuk mandi agar kebersihannya tetap terjaga. Kebersihan yang terjaga membuat musang tetap sehat. Hal ini untuk menghindari penyakit yang kemungkinan dibawa oleh musang liar ssebelumnya. Cara memandikan musang dinilai tidak terlalu mudah namun tidak terlalu sulit, hanya saja butuh ketekunan dalam menjalankannya.
Jika hendak memandikan musang pada tahap penjinakkan sebaiknya menggunakan alat. Jangan mencoba menggunakan terlebih dahulu. Anda bisa menggunakan sikat wc yang akan mempermudah saat melakukan pembersihan. Sabun yang digunakan adalah sabun khusus yang dapat dengan mudah dibeli di toko binatang peliharaan terdekat. Musang yang rajin dimandikan akan mempercepat proses adaptasi musang menjadi binatang peliharaan.
3. Pemberian Makan Musang
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan memberikan makanan setiap hari. Makanan yang diberikan dapat berupa buah – buahan. Buah – buahan yang diberikan sebaiknya dikukan pemotongan. Potongan kecil akan memudahkan musang untuk mamakan buang buahan tersebut. Pada saat memberi makan kita dapat mulai membangun perasaan antara musang dan pemilikinya. Anda dapat memberi makan sambil melakukan obrolan santai yang mebuat nyaman musang.
Musang dengan perlahan akan akrab pada keberadaan anda. Pemberian makan dilakukan dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Musang akan merasakah apa yang dirasakan oleh pemiliknya. Rasa lembut kepada musang akan membuat musang merasa nyaman dan tidak mudah merasakan agresif.
4. Mulai Berani Mengelus Kepala Musang
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan mulai berani melakukan pengelusan pada bagian kepala yang berambut. Musang yang diberi makan setiap hari dan dimandikan setiap hari akan mulai beradaptasi dengan lingkungan dan diri anda. Anda akan dikenali baunya oleh musang tersebut. Saat pemberian makan cobalah untuk mengelus bagian tubuh dan kepalanya. Musang yang telah menerima keberadaan anda tidak akan berubah menjadi sensitif. Hal ini sebaiknya dilakukan dengan hati – hati karena musang agresif dapat menggigit anda kapan saja. Musang dielus dengan lembut dan penuh kasih sayang. Anda harus memiliki mental suka dan berani sehingga musang tidak merasa dirinya terancam.
5. Pengelusan Bagian Leher dan Badan Musang
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan pengelusan pada bagian leher dan badan musang. Jika musang sudang mau untuk dielus pada bagian kepala, hal ini akan dengan mudah dapat dilakukan. Musang juga akan mau untuk dielus pada bagian leher dan bagian tubuh. Pengelusan sebaiknya dilakukan dengan perlahan dan tanpa pemaksaan.
Hal ini dapat diterapkan ketika anda sedang memberi makan kepada musang. Musang terus dielus dan diberi perlakuan tebaik. Anda juga bisa mengajak ngobrol musang agar dia semakin terbiasa dengan majikannya. Lakukan pendekatan ini dengan tekun dnan penuh kesabaran hingga musang benar – benar menerima kita. Jangan menyerah untuk terus membangun hubungan sebagai sahabat dengan musang tersebut.
6. Mulai Mengajak Musang ke Tempat Keramaian
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan mulai mengajak musang ke tempat ramai. Hal ini dilakukan agar musang mulai terbiasa dengan kehidupan manusia dan keramaian. Masa adaptasi ini juga membutuhkan kesabaran. Musang yang terbiasa hidup di hutan akan mengalami kesulitan untuk penerima kebisingan yang tidak biasa ia temukan.
Musang juga tidak jarang akan kembali agresif dan sensitif saat melihat banyak manusia di sekitarnya. Musang seringkali merasa terancam ketika melihat manusia terutama pada siang hari. Musang yang terbiasa hidup di malam hari membutuhkan waktu untuk merubah adaptasinya. Jangan pernah mencoba mengeluarkan musah terlebih dahulu.
Musang yang kemballi sensitif dan pergi dan kabur meninggalkan anda. Perasaan takut yang dialami oleh musang membuat mereka cepat lari dari keramaian. Berilah kesempatan teman atau komunitas untuk berinteraksi dengan musang baru anda.
7. Mengeluarkan Musang dari Kandang
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan mulai untuk mengeluarkan musang dari kandang. Hal ini perlu dilakukan sebelum anda berinteraksi dan melakukan pelatihan lebih jauh dengan musang. Musang sebaiknya tetap dalam pengawasan dan kehati hatian. Saat hendak mengeluarkan musang dari kandang dilakukan dengan perlahan. Musang dibiarkan berjalan – jalan santai hanya di ruang terbatas.
Hal ini untuk menghindari musang kabur. Anda dapat melakukan pengelusan pada bagian ekor dan memberi makanan. Kegiatan santai ini dilakukan dengan akrab dan sambil mengobrol layaknya memperlakukan seorang teman. Musang yang sudah mulai dikeluarkan sebaiknya jangan langsung ditempatkan di pundak maupun digendong. Musang masih dalam tahap penjinakkan. Kita masih tetap harus waspada dan penuh dengan kesabaran dalam menghadapi musang umur 7 bulan.
8. Menempatkan Musang di Pundak 
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan mulai menempatkan di pundak. Musang yang sudah mau untuk keluar kandang tanpa kabur dan mulai mengikuti anda disimpulkan bahwa telah menjalin kedekatan. Anda bisa mulai mengangkat dan menggendong musang di pundak dengan sangat hati – hati.
9. Menggendong Musang 
Cara menjinakkan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan menggendong musang. Musang yang sudah bersedia untuk ditempatkan di pundak akan sangat mudah untuk digendong layaknya seekor kucing. Hal ini akan menjalin kedekatan lebih erat.
10. Melatih Musang
Cara menjinakan musang pandan umur 7 bulan adalah dengan melatih musang peliharaan. Anda sebaiknya mengikuti pecinta musang di kota anda untuk mengetahui cara melatih musang agar semakin pintar.
Selain beberapa informasi diatas, berikut ini terdapat panduan berupa video yang bisa membantu anda dalam menjinakkan musang peliharaan anda.

Selasa, 20 Februari 2018

Kode Etik Notaris

Pengertian Kode Etik Notaris
Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentuka oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.
Kode Etik ini disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang berdasarkan Kode Etik Notaris Pasal 1 huruf a memiliki arti bahwa Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtpersoon) berdasarkanGouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06. Tahun 1995 dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan Organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor

Ruang Lingkup Kode Etik
Mengenai ruang lingkup Kode Etik ini diatur dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Notaris yang dimana ruang lingkupnya meliputi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun kehidupan sehari-hari. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Kode Etik ini mengatur perilaku anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatannya sebagai Notaris baik ketika menjalankan jabatannya maupun di dalam kehidupan sehari-harinya.
Kewajiban, Larangan dan Pengecualian
Bab III Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, kewajiban tersebut adalah:
a.       Memiliki moral,akhlak serta kepribadian yang baik;
b.      Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris, menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
c.       Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
d.      Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hokum dan kenotariatan;
e.       Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
f.       Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honarium;
g.      Menetapkan 1 (satu) kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
h.      Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm yang memuat:
      1)      Nama lengkap dan gelar yang sah;
      2)      Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris;
      3)      Tempat kedudukan;
      4)      Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak  memungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
i.        Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
j.        Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
k.      Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
l.        Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan;
m.    Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah;
n.      Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi;
o.      Memperlakukan setiap klien yang dating dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
p.      Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
      1)      Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
      2)      Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
      3)      Isi sumpah Jabatan Notaris;
      4)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Mengenai larangan, selain diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, dalam Kode Etik juga mengatur mengenai larangan yang dimana larangan tersebut diatur dalam Kode Etik ini lebih terperinci dibandingkan larangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Dalam Kode Etik, larangan diatur dalam Bab III Pasal 4 yakni:
a.       Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
b.      Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
c.       Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencnatumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
      1)      Iklan;
      2)      Ucapan selamat;
      3)      Ucapan belasungkawa;
      4)      Ucapan terima kasih;
      5)      Kegiatan pemasaran;
      6)      Kegiatan sponsor, baik dalam bidang social, keagamaan maupun olah raga;
      7)      Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
      8)      Menandatangani akta yang diproses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
      9)      Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
      10)  Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain;
      11)  Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan adan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
      12)  Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus kea rah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesame rekan Notaris;
      13)  Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan;
      14)  Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
       15)  Membentuk kelompok sesame rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga apalagi meutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
       16)  Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku;
       17)  Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
             a)      Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
             b)      Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
             c)      Isi sumpah jabatan Notaris;
             d)     Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Di atas telah dijelaskan mengenai larangan dari jabatan Notaris akan tetapi larangan tersebut terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 5 Kode Etik, pengecualian tersebut adalah:
a.       Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupu media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris tetapi hanya nama saja;
b.      Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku resmi oleh PT Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
c.       Memasang 1 (satu) tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf verwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.
Sanksi
Berdasarkan Bab IV Pasal 6 Kode Etik, sanksi yang diberikan kepada Notaris yang melakukang pelanggaran Kode Etik dapat berupa:
a.       Teguran;
b.      Peringatan;
c.       Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan;
d.      Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
e.       Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Perkumpulan.
Penjatuhan sanksi ini disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut.
Tata Cara Penegakkan Kode Etik
Penegakkan Kode Etik Notaris ditegakkan oleh Dewan Kehormatan, sementara pengurus Perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerja sama dan bekoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik[1].
Berdasarkan Bab V Bagian Pertama Pasal 7 bahwa pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Daerah pada tingkat pertama, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Wilayah pada tingkat banding dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir. Selain itu juga masyarakat memiliki peran dalam hal pengawasan pelaksanaan jabatan Notaris.
Perihal mengenai tata cara pemeriksaan serta penjatuhan sanksi diatur dalam Bab V Pasal 8 Kode Etik. Pada pelaksanaan pengawasan Kode Etik, Notaris yang diduga melakukan pelanggaran atas Kode Etik melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Daerah atas dugaan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia maupun laporan dari pihak lain, yang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya hal tersebut akan dilakukan pemeriksaan. Jika ternyata terdapat dugaan yang cukup kuat maka Dewan Kehormatan Daerah memanggil Notaris yang bersangkutan dengan melalui surat untuk mendengarkan keterangan dan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dari Notaris yang bersangkutan. Jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti yang kuat akan terjadinya pelanggaran maka Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Notaris tersebut.
Dalam hal pemanggilan tersebut Notaris tersebut tidak memenuhi panggilan atau tidak memberitahukan perihal ketidak hadirannya maka akan dilakukan pemanggilan unutk kedua kalinya dengan jangka waktu 7 (tujuh) kerja hari sejak pemanggila pertama. Jika dalam pemanggilan yang kedua kalinya Notaris tersebut tetap tidak hadir atau memberitahukan perihal ketidak hadirannya maka akan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya. Ketika sampai pemanggila ketiga kalinya Notaris tersebut tidak hadir atau tidak memberitahukan perihal ketidak hadirannya maka Dewan Kehormatan akan tetap melaksanakan sidang pemeriksaan untuk membicarakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut. Keputusan pemberian sanksi yang telah ditetapkan harus dikirimkan kepada Notaris yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan tersebut ditetapkan. Jika belum terdapat Dewan Kehormatan Daerah maka Dewan Kehormatan Wilayah memiliki wewenang untuk melakukan siding pemeriksaan atau melimpahkan ke Dewan Pengurus Daerah terdekat. Hal ini juga berlaku terhadap Dewan Kehormatan Daerah yang tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan baik.
Dalam hal pemberian sanksi yang berupa pemberhentian sementara maupun pemecatan, Dewan Kehormatan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Daerah. Keputusan pemberian sanksi ini belumlah bersifat final dan dapat naik banding ke Dewan Kehormatan Wilayah serta Dewan Kehormatan Pusat.

Popular Posts

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support