Kamis, 18 Februari 2016

asuransi gudang uang

 

Perusahaan asuransi TKI juga menjadi salah satu entitas bisnis penikmat. Untung berlipat dari para TKI. Di NTB saja, dalam setahun, Rp 3 miliar uang TKI mengalir pada perusahaan asuransi. Sementara klaim pertanggungan yang dibayarkan tentu tak sebesar itu.

TIGA konsorsium asuransi ada saat ini yakni Konsorsium Jasindo dengan koordinator PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan koordinator PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan koordinator PT Asuransi Sinar Mas.

Keputusan menteri untuk tiga konsorsium asuransi TKI mulai berlaku semenjak 30 Juli 2013. Tiga konsorsium inilah yang bergerak dan melayani asuransi TKI NTB.

Ambil contoh Konsorsium Jasindo yang melayani 12 ribu pemegang polis asuransi selama setahun. Jasindo mengumpulkan premi antara Rp 300 juta hingga Rp400 juta sebulan.

Setiap pemegang polis asuransi TKI membayar asuransi dengan rincian Rp 50 ribu untuk pra penempatan. “Selanjutnya pembayaran premi sebesar Rp 350 ribu masa penempatan dan harga yang sama pada purna kerja,” ujar Staf Klaim PT Jasindo Riki Irawa.

Jika dalam setahun Jasindo menerima 12 ribu pemegang polis, maka dana yang masuk untuk asuransi TKI ini sedikitnya Rp 3 miliar setahun. Adapun klaim yang dibayarkan pun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi jumlahnya tak sebesar itu.

Jasindo sendiri membayarkan klaim asuransi kepada TKI bermasalah seperti ditolak oleh Imigrasi di negara penempatan. Termasuk kecelakaan kerja, dan kematian.
Ahli waris TKI meninggal pemegang polis akan memperoleh Rp 80 juta dengan Rp 5 juta di dalamnya untuk biaya pemakaman. “Tapi tentu untuk pembayaran klaim ini harus memenuhi syarat sesuai peraturan yang ditetapkan. Dokumennya harus lengkap,” papar Riki.
Pekerjaan perusahaan asuransi TKI ini pun mudah. Mereka tak harus capek ke lapangan. Dikatakan, perusahaan asuransi ini tidak terlibat dalam mencari TKI. Hanya saja, konsorsium menerima TKI dari PPTKIS.
Jasindo sendiri membayar klaim TKI hingga Rp 1 miliar dalam setahun. Yang berarti di atas kertas mereka bisa untung hingga Rp 2 miliar setahun.

Meski jumlah pemegang polis asuransi itu mencapai 12 ribu pertahun, Riki menjelaskan tentu tidak seluruhnya yang dibayarkan klaimnya.

Sementara itu, Manager Tekhik Jasindo Chandra mengatakan proses permohonan asuransi bisa dilakukan di kantor LTSP. Menurut dia, pembayaran klaim asuransi TKI tersebut juga sesuai dengan batas limitnya. Juga berdasarkan invoice dari rumah sakit. “Itu berlaku bagi kecelakaan kerja. Sudah ada batas limitnya,” tandas dia.
Tapi, menurut Chandra hitung-hitungan keuntungan pun tidak bisa dipukul rata sedemikian rupa. Pasalnya, terdapat pengeluaran lainnya yang harus ditutupi seperti gaji karyawan, serta berbagai hal terkait perusahaan. Bahkan 20 sampai dengan 30 persen dari keuntungan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan perusahaan.
Kepala Cabang PT Astindo H M Muazzim Akbar mengatakan tetap konsisten untuk membayar klaim asuransi untuk para TKI. Bahkan dalam setahun PT Astindo mengeluarkan Rp 1 miliar untuk mebayar klaim asuransi TKI.

Klaim asuransi juga tetap akan dibayarkan meskipun TKI pindah majikan. Kecuali TKI yang memang nyata-nyata habis masa kontrak sehingga tergolong TKI gelap. “Sudah lebih kurang 10 Tahun Astindo melayani asuransi TKI NTB. Kami komitmen untuk membayarkan klaim asuransi para TKI NTB,” papar dia.

Besarnya perputaran uang dalam bisnis asuransi ini menjadikan munculnya berbagai tudingan. Antara lain soal penyelenggaraan asuransi Tenaga Kerja Indonesia yang disinyalir belum dikelola baik dan transparan. Akibatnya, asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
“Kita minta dana asuransi TKI itu diaudit khusus,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD NTB Ruslan Turmuji.
Audit tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan oleh pemerintah. Pasalnya, Ruslan mengungkap bahwa selama ini banyak sekali keluhan dari para TKI karena mereka kesulitan untuk melakukan klaim asuransi.

“Banyak klaim asuransi tapi hanya sebagian yang dibayarkan,” kritiknya.
Menurutnya, sejauh ini, perusahaan asuransi TKI terkesan hanya berorientasi pada uang premi sehingga sering mengabaikan hak TKI untuk mendapatkan klaimnya. Padahal, perusahaan asuransi TKI jelas banyak diuntungkan oleh banyaknya TKI yang akan bekerja ke luar negeri dengan membayar uang premi asuransi secara benar dan tertib.

“Pengelolaannya harus diawasi dengan baik. Itu kan uang rakyat dan jumlahnya tidak sedikit,” tegas Ruslan.
Masalah ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB HMNS Kasdiono. Soal asuransi, lanjutnya, sudah diatur dalam peraturan menteri. Selama ini, dana asuransi TKI di daeah dikelola oleh perusahaan asuransi di pusat.

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka pihaknya juga mendorong agar Gubernur NTB M Zainul Majdi bisa bersuara ke pusat, mendorong agar pengelolaan asuransi TKI bisa dialihkan ke daerah.
“Kalau dibayarkan dan dikelola oleh daerah, otomatis TKI kita juga akan lebih mudah dalam mengurus klaim asuransi,” imbuh Kasdiono.
Apalagi, jumlah dana asuransi TKI asal NTB juga tak sedikit. Ia membeberkan, ada sekitar 50 ribu penempatan TKI di NTB setiap tahun. Dengan premi Rp 400 ribu, maka itu berarti ada potensi asuransi TKI NTB bisa Rp 20 miliar setahun.

Namun, ia mengungkap, bahwa dari total dana asuransi yang bernilai fantastis tersebut, hanya sekitar dua persen saja yang klaimnya ditindaklanjuti perusahaan asuransi terkait.
Terpisah, Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi satu suara dengan kalangan legislatif. Orang nomor satu di NTB ini berniat mengusulkan ke pemerintah pusat agar ke depannya, asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB bisa dikelola sendiri oleh daerah.

“Saya setuju dengan itu. Kita memang menginginkan asuransi TKI itu bisa dikelola oleh daerah,” kata Gubernur.

Apalagi, lanjut dia, NTB merupakan salah satu daerah penyalur TKI terbesar. Sehingga, dana asuransi TKI asal NTB juga tak sedikit. “Dananya kan ini besar. Jadi memang sangat disayangkan kalau semuanya harus dikelola pusat. Sebaiknya, oleh daerah,” kata dia.
Sehingga, dana asuransi yang bersumber dari para pahlawan devisa itu pun bisa dimaksimalkan untuk mengembangkan potensi di daerah. Termasuk meningkatkan pelayanan bagi para TKI itu sendiri.
“Kalau dibayarkan dan dikelola oleh daerah, otomatis TKI kita juga akan lebih mudah dalam mengurus klaim asuransi,” imbuhnya. (tan/uki/r10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang, terimakasih sudah berkunjung.
Mohon gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar.
Jika ingin minta data postingan ini, silahkan chat pada kolom yang disediakan.

Terimakasih

Popular Posts

Definition List

Unordered List

Support